Social Media

Monday, December 9, 2024

Sistem Ekspor Listrik Tenaga Surya ke PLN Dihapus, Bagaimana Kelanjutannya?

Untuk mendukung jumlah instalasi PLTS di area residensial demi mempercepat pencapaian target nol emisi, pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan sejumlah peraturan mengenai sistem ekspor impor listrik tenaga surya. Akan tetapi, belum lama ini, kebijakan tersebut telah dihapus karena berbagai alasan. Apa alasannya? Lantas, bagaimana penghapusan kebijakan tersebut memengaruhi penerapan energi terbarukan di Indonesia?

Sistem Ekspor Impor Listrik ke PLN Sebelumnya

Kebijakan ekspor impor listrik ke PLN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Kebijakan ini pada dasarnya mengatur tentang bagaimana sistem ekspor impor listrik dari PLTS Atap ke PLN.

Dalam perilisan awalnya, sistem ekspor impor listrik disebutkan pada pasal 6 ayat 1. Di peraturan ini, dijelaskan bahwa energi listrik yang diekspor dari PLTS Atap akan dihitung sesuai nilai kWh pada meter kWh Ekspor-Impor, lalu dikali 100% (seratus persen). Aturan inilah yang akan dihapus dalam revisi Permen 26/2021 menjadi tidak ada ekspor setelah sebelumnya sempat mengalami pembatasan.

Mengapa Kebijakan Ekspor Listrik Tenaga Surya Dihapus?

Penghapusan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pada awal tahun 2022 lalu, PLN mengalami krisis kelebihan pasokan listrik. Sejumlah faktor yang menyebabkan di antaranya adalah pandemi dan resesi global. Hal ini belum termasuk megaproyek PLTU batubara pada tahun 2015 yang baru beroperasi 47% pada tahun yang sama.

PLN sendiri sudah menolak pelaksanaan Permen ESDM No. 26/2021 sejak diundangkan pada Agustus 2021 lalu. Penolakan ini berimbas pada realisasi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atap yang hanya 10 sampai 15 persen dari kapasitas utama.

Perkiraan Ahli tentang Dampak dari Perubahan Kebijakan

Pembatasan pemanfaatan PLTS Atap ini membawa dampak yang cukup signifikan. Hal ini bisa membuat minat masyarakat akan pemasangan PLTS Atap, khususnya dari pasar residensial, cenderung turun. Menanggapi hal ini, AESI dan IESR merekomendasikan agar sistem net-metering tetap berlaku, khususnya untuk pelanggan residensial.

Menurut kedua organisasi tersebut, penurunan minat pemasangan PLTS Atap di tingkat residensial akan berdampak besar pada lapangan kerja hijau, khususnya para pelaku usaha instalasi PLTS skala kecil. Peluang teknisi dan pemasang dengan segmen pasar rumah tangga untuk bersaing di ranah PLTS Atap akan semakin kecil. Dikhawatirkan pertumbuhan dan peluang usaha hijau ini menjadi terhambat.

Pentingnya Peranan Regulasi Pemerintah untuk Mendukung Energi Terbarukan

Tidak bisa dimungkiri, diperlukan adanya campur tangan pemerintah, khususnya dalam hal regulasi kebijakan, agar cita-cita bangsa dengan Net Zero Emission dapat tercapai sesegera mungkin. Revisi kebijakan di atas tentu akan sangat memukul pertumbuhan pengguna PLTS Atap karena dianggap kurang menguntungkan.

Jadi, Apakah Pemasangan PLTS Atap Masih Menguntungkan?

Bagi PLN, peraturan ekspor listrik tenaga surya dari PLTS Atap dianggap sebagai penambah beban. Meski kebijakan ekspor impor listrik ke PLN telah dihapus, Anda tetap dapat diuntungkan dengan adanya pemasangan PLTS Atap karena harga perangkatnya perlahan akan semakin terjangkau dari tahun ke tahun. Harga instalasi PLTS Atap masih tetap bisa tertutup dengan penghematan biaya listrik dalam beberapa tahun ke depan.

 

Bagi Anda yang sedang atau ingin memasang PLTS Atap, tidak perlu khawatir dengan revisi kebijakan ekspor impor listrik tenaga surya ke PLN ini. Sebab, PLTS Atap masih tetap bisa menghasilkan imbal balik yang bagus dari segi penghematan biaya sekaligus pelestarian lingkungan.

Peraturan mengenai PLTS Atap akan selalu berkembang dinamis meski saat ini terbentur pada fasilitas dan sejumlah kepentingan lainnya. Meski begitu, Anda masih berhak mendapatkan update perkembangan dan penerapan kebijakan energi terbarukan dengan membaca berbagai publikasi IESR tentang PLTS Atap. Dengan mengenali sistem dan keberadaannya, Anda dapat mulai mencari vendor jasa instalasi PLTS Atap terdekat di direktori SolarHub.

 

Referensi:

https://iesr.or.id/kelebihan-pasokan-listrik-pln-perlu-evaluasi-megaproyek-35-gw

https://iesr.or.id/tag/aturan-penghambat-plts-atap 

https://iesr.or.id/pustaka/indonesia-energy-transition-outlook-ieto-2023 

https://iesr.or.id/teknologi-plts-semakin-maju-dan-murah-menjadi-pendorong-pemanfaatan-energi-surya-indonesia 

https://iesr.or.id/indonesia-butuh-tingkatkan-instalasi-energi-terbarukan-hingga-10-kali-lipat-untuk-capai-net-zero-emissions 

https://iesr.or.id/dukungan-regulasi-kunci-akselerasi-energi-surya 

https://solarhub.id/publikasi 

https://solarhub.id/ 

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230310083708-4-420504/fix-aturan-ekspor-listrik-plts-atap-ke-pln-dihapus 

https://www.suara.com/bisnis/2022/06/06/213844/kebijakan-pln-membatasi-plts-atap-dinilai-tidak-menarik-dari-sisi-keekonomian 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *