Tag: ekspor impor listrik tenaga surya

  • Sistem Ekspor Listrik Tenaga Surya ke PLN Dihapus, Bagaimana Kelanjutannya?

    Sistem Ekspor Listrik Tenaga Surya ke PLN Dihapus, Bagaimana Kelanjutannya?

    Untuk mendukung jumlah instalasi PLTS di area residensial demi mempercepat pencapaian target nol emisi, pemerintah Indonesia sempat mengeluarkan sejumlah peraturan mengenai sistem ekspor impor listrik tenaga surya. Akan tetapi, belum lama ini, kebijakan tersebut telah dihapus karena berbagai alasan. Apa alasannya? Lantas, bagaimana penghapusan kebijakan tersebut memengaruhi penerapan energi terbarukan di Indonesia?

    Sistem Ekspor Impor Listrik ke PLN Sebelumnya

    Kebijakan ekspor impor listrik ke PLN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Kebijakan ini pada dasarnya mengatur tentang bagaimana sistem ekspor impor listrik dari PLTS Atap ke PLN.

    Dalam perilisan awalnya, sistem ekspor impor listrik disebutkan pada pasal 6 ayat 1. Di peraturan ini, dijelaskan bahwa energi listrik yang diekspor dari PLTS Atap akan dihitung sesuai nilai kWh pada meter kWh Ekspor-Impor, lalu dikali 100% (seratus persen). Aturan inilah yang akan dihapus dalam revisi Permen 26/2021 menjadi tidak ada ekspor setelah sebelumnya sempat mengalami pembatasan.

    Mengapa Kebijakan Ekspor Listrik Tenaga Surya Dihapus?

    Penghapusan kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pada awal tahun 2022 lalu, PLN mengalami krisis kelebihan pasokan listrik. Sejumlah faktor yang menyebabkan di antaranya adalah pandemi dan resesi global. Hal ini belum termasuk megaproyek PLTU batubara pada tahun 2015 yang baru beroperasi 47% pada tahun yang sama.

    PLN sendiri sudah menolak pelaksanaan Permen ESDM No. 26/2021 sejak diundangkan pada Agustus 2021 lalu. Penolakan ini berimbas pada realisasi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya atap yang hanya 10 sampai 15 persen dari kapasitas utama.

    Perkiraan Ahli tentang Dampak dari Perubahan Kebijakan

    Pembatasan pemanfaatan PLTS Atap ini membawa dampak yang cukup signifikan. Hal ini bisa membuat minat masyarakat akan pemasangan PLTS Atap, khususnya dari pasar residensial, cenderung turun. Menanggapi hal ini, AESI dan IESR merekomendasikan agar sistem net-metering tetap berlaku, khususnya untuk pelanggan residensial.

    Menurut kedua organisasi tersebut, penurunan minat pemasangan PLTS Atap di tingkat residensial akan berdampak besar pada lapangan kerja hijau, khususnya para pelaku usaha instalasi PLTS skala kecil. Peluang teknisi dan pemasang dengan segmen pasar rumah tangga untuk bersaing di ranah PLTS Atap akan semakin kecil. Dikhawatirkan pertumbuhan dan peluang usaha hijau ini menjadi terhambat.

    Pentingnya Peranan Regulasi Pemerintah untuk Mendukung Energi Terbarukan

    Tidak bisa dimungkiri, diperlukan adanya campur tangan pemerintah, khususnya dalam hal regulasi kebijakan, agar cita-cita bangsa dengan Net Zero Emission dapat tercapai sesegera mungkin. Revisi kebijakan di atas tentu akan sangat memukul pertumbuhan pengguna PLTS Atap karena dianggap kurang menguntungkan.

    Jadi, Apakah Pemasangan PLTS Atap Masih Menguntungkan?

    Bagi PLN, peraturan ekspor listrik tenaga surya dari PLTS Atap dianggap sebagai penambah beban. Meski kebijakan ekspor impor listrik ke PLN telah dihapus, Anda tetap dapat diuntungkan dengan adanya pemasangan PLTS Atap karena harga perangkatnya perlahan akan semakin terjangkau dari tahun ke tahun. Harga instalasi PLTS Atap masih tetap bisa tertutup dengan penghematan biaya listrik dalam beberapa tahun ke depan.

     

    Bagi Anda yang sedang atau ingin memasang PLTS Atap, tidak perlu khawatir dengan revisi kebijakan ekspor impor listrik tenaga surya ke PLN ini. Sebab, PLTS Atap masih tetap bisa menghasilkan imbal balik yang bagus dari segi penghematan biaya sekaligus pelestarian lingkungan.

    Peraturan mengenai PLTS Atap akan selalu berkembang dinamis meski saat ini terbentur pada fasilitas dan sejumlah kepentingan lainnya. Meski begitu, Anda masih berhak mendapatkan update perkembangan dan penerapan kebijakan energi terbarukan dengan membaca berbagai publikasi IESR tentang PLTS Atap. Dengan mengenali sistem dan keberadaannya, Anda dapat mulai mencari vendor jasa instalasi PLTS Atap terdekat di direktori SolarHub.

     

    Referensi:

    https://iesr.or.id/kelebihan-pasokan-listrik-pln-perlu-evaluasi-megaproyek-35-gw

    https://iesr.or.id/tag/aturan-penghambat-plts-atap 

    https://iesr.or.id/pustaka/indonesia-energy-transition-outlook-ieto-2023 

    https://iesr.or.id/teknologi-plts-semakin-maju-dan-murah-menjadi-pendorong-pemanfaatan-energi-surya-indonesia 

    https://iesr.or.id/indonesia-butuh-tingkatkan-instalasi-energi-terbarukan-hingga-10-kali-lipat-untuk-capai-net-zero-emissions 

    https://iesr.or.id/dukungan-regulasi-kunci-akselerasi-energi-surya 

    https://solarhub.id/publikasi 

    https://solarhub.id/ 

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20230310083708-4-420504/fix-aturan-ekspor-listrik-plts-atap-ke-pln-dihapus 

    https://www.suara.com/bisnis/2022/06/06/213844/kebijakan-pln-membatasi-plts-atap-dinilai-tidak-menarik-dari-sisi-keekonomian 

  • Begini Cara Ekspor Impor Energi Listrik ke PLN dengan Pasang Panel Surya!

    Pemasangan panel surya sebagai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) sangatlah cocok untuk diterapkan di Indonesia karena tingginya sumber energi matahari di sini. Sebagai negara tropis yang berlokasi di garis khatulistiwa, potensi pemanfaatan energi cahaya matahari sebagai sumber listrik di Indonesia sangatlah besar. 

    Menurut data dari IESR, potensi teknis dari panel surya untuk rumah tangga Indonesia berkisar antara 194 hingga 655 GigaWatt Peak (GWp) untuk 34 provinsi. Apalagi, sekarang pemerintah sudah memiliki sejumlah inisiatif untuk mendorong penerapan teknologi tersebut, salah satunya ekspor impor energi listrik. Apa saja keuntungannya?

    Mengenal 3 jenis sistem PLTS

    Saat ingin memasang panel surya, Anda harus memilih salah satu dari tiga jenis sistem PLTS yang tersedia, yaitu PLTS on grid, off grid, dan hybrid. Ketiga tipe PLTS tersebut memiliki cara kerja serta kelebihan yang berbeda-beda untuk kebutuhan Anda. Pertama, sistem on grid memerlukan panel surya yang terhubung dengan jaringan listrik sentral, atau PLN dalam konteks Indonesia. Maka dari itu, penggunaannya lebih disarankan untuk perkotaan besar. 

    Kemudian, ada PLTS off grid yang cocok untuk wilayah terpencil atau belum memiliki akses listrik yang cukup stabil. Pasalnya, jenis PLTS ini memiliki baterai yang terhubung dengan panel surya. Jadi, Anda akan memiliki pasokan listrik cadangan pada malam hari atau hari mendung. 

    Terakhir, ada sistem PLTS hybrid yang menggabungkan pasokan listrik sentral dari PLTS on grid dan baterai cadangan dari PLTS off grid untuk operasionalnya. Karena lebih fleksibel, Anda dapat memasang PLTS tersebut di mana saja.

    Ekspor energi listrik berlebih ke PLN

    Saat Anda memiliki sumber energi listrik berlebih dari panel surya, Anda bisa melakukan ekspor impor dengan PLN. Bagaimana bisa? Sistem ekspor impor ini berdasar pada Peraturan Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen Perusahaan Listrik Negara.

    Namun, undang-undang tersebut sudah diperbarui, sehingga terbitlah Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 mengenai Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Menurut isi peraturan terbaru yang telah disebutkan, energi listrik yang diekspor ke PLN dikalkulasi berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh EXIM dan dikali 100% Persentase tersebut berbeda dengan angka dalam Permen 49/2018, yaitu 65%.

    Cara ekspor impor energi listrik dengan PLN

    Mekanisme ekspor impor energi listrik dengan PLN relatif sederhana, sebab Anda hanya membutuhkan sistem PLTS Atap dan memenuhi persyaratan EXIM.

    Namun sebelum itu, Anda harus mengikuti sejumlah prosedur untuk memasang PLTS Atap serta pengukur daya yang diperlukan. Prosedur tersebut mencakup permohonan kepada kantor PLN setempat, proses evaluasi dan verifikasi permohonan dalam 15 hari kerja oleh PLN, dan pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO) setelah selesai memasang PLTS Atap di rumah Anda.

    Setelah memiliki semua perangkat yang diperlukan, meteran EXIM akan mengukur konsumsi daya di rumah Anda. Pada siang hari, total kelebihan listrik dari tenaga surya akan diekspor ke PLN. Jadi, pelanggan hanya perlu membayar tagihan listrik hasil pengurangan dari pemakaian konsumsi energi saat ini dengan akumulasi energi surya yang dikirimkan ke PLN.

    Yuk, pasang PLTS sekarang!

    Sebagai sumber energi terbarukan yang bersih, PLTS jelas memiliki manfaat yang baik bagi lingkungan. Beberapa di antaranya yang paling mencolok adalah emisi karbon yang lebih kecil dan bebas polusi, sehingga Anda tidak perlu takut mencemari alam saat menjalani kegiatan sehari-hari.

    Jika Anda ingin melanjutkan niat baik ini, Anda bisa menghitung kapasitas dan jumlah panel surya yang diperlukan berdasarkan konsumsi energi sehari-hari. Agar pemasangan PLTS Atap Anda lebih praktis dan efisien, Anda dapat mengunjungi halaman kalkulator surya SolarHub untuk memperoleh rincian yang disarankan.

     

    Dengan memasang panel surya, Anda dapat berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan dan menghemat tagihan listrik secara bersamaan. Teknologi sumber listrik terbarukan yang sedemikian rupa sangat pas untuk diterapkan di Indonesia, sebab pasokan cahaya mataharinya sangat terbantu oleh letaknya di garis khatulistiwa. 

    Apabila Anda sudah siap untuk beralih ke listrik tenaga surya, tidak perlu ragu-ragu lagi. Yuk, temukan informasi lebih lanjut tentang penyedia jasa pemasangan PLTS di lokasi Anda dengan mengunjungi website resmi SolarHub!

     

    Referensi:

    https://p3tkebt.esdm.go.id/esmart/artikel

    https://pasangpanelsurya.com/pengertian-plts/

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20181129104526-4-44210/mau-pasang-panel-surya-begini-cara-jual-beli-listrik-ke-pln

    https://www.cnbcindonesia.com/news/20220209124657-4-314046/warga-bisa-jual-listrik-100-ke-pln-kapasitas-plts-naik-2x

    https://solarhub.id

    https://iesr.or.id/pustaka/seri10p-memanen-energi-surya-dengan-pembangkit-listrik-surya-atap