Transisi energi yang inklusif dan berkeadilan menjadi cita-cita Indonesia saat ini. Sudah menjadi agenda penting bagi Indonesia untuk menuju sumber yang lebih bersih dan terbarukan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menargetkan porsi energi baru dan terbarukan mencapai 23% dalam bauran energi nasional pada tahun 2025 meskipun saat ini diturunkan menjadi 20%. Energi surya memiliki peranan penting dalam membantu mencapai target ini karena salah satu solusi yang menjanjikan dengan potensi lebih dari 200 GWp. Namun, di Tengah peluang tersebut, pertanyaannya adalah: apakah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) benar-benar menjadi prioritas dalam kebijakan energi Indonesia? Tentunya salah satu hal yang berpengaruh dalam berhasilnya transisi energi di Indonesia ini adalah kebijakan serta regulasi yang mengatur mulai dari mekanisme investasi, pengadaan teknologi, instalasi, dan lain sebagainya.
Dalam dokumen kebijakan resmi RUPTL PLN 2021–2030, porsi pengembangan PLTS masih cukup kecil yaitu sekitar 4,7 GW dari total seluruh pembangkit EBT yang direncanakan dalam periode RUPTL tersebut yaitu 20,9 GW. Angka tersebut dinilai cukup kecil karena potensi energi surya di Indonesia yang besar dan tersebar di seluruh Indonesia. Adapun Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai harga pembelian listrik EBT salah satunya PLTS tapi dalam pengaplikasiannya masih terkendala hal teknis dan birokratis. Misalnya, meskipun harga sudah ditetapkan, proses pengadaan masih harus melewati mekanisme penunjukan langsung atau lelang yang tentunya memakan waktu yang cukup lama. Sementara itu, Permen ESDM No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang PLTS atap justru menimbulkan permasalahan karena skema net-metering yang dihilangkan dinilai merugikan konsumen yang sudah memasang PLTS karena kelebihan listrik yang dihasilkan tidak dapat dijual ke PLN.
Nyatanya, data dari Kementerian ESDM per akhir 2024 menunjukkan bahwa kapasitas PLTS terpasang secara nasional masih di bawah 1 GWp, atau hanya sekitar 10% dari target jangka menengah. Padahal, untuk mendukung target net-zero emission (NZE) dan target bauran EBT 20% di tahun 2025, peran PLTS sangat krusial sebagai teknologi yang dapat dibangun dengan cepat dan modular. Perubahan Permen ESDM No. 26 tahun 2021 ke Permen ESDM No. 2 tahun 2024 juga menyebabkan turunnya minat masyarakat untuk mulai memakai PLTS di rumahnya.
Beberapa permasalahan dan tantangan utama pengembangan PLTS di Indonesia berasal dari sisi regulasi dan teknis pengaplikasian di lapangan. Dari segi regulasi, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah masih merugikan masyarakat karena tidak bisa menjual kelebihan listrik yang dihasilkan ke PLN sehingga tidak ada nilai pengurangan tagihan listrik disamping nilai investasi awal PLTS yang masih cukup mahal di Indonesia. Dari segi teknis, PLTS masih belum stabil dalam menghasilkan listrik beroperasi secara intermiten dan membutuhkan sistem penyimpanan berupa baterai yang harganya cukup mahal menjadi penyebab masyarakat masih bergantung pada pembangkit yang berbasis energi fosil.
Dari penjelasan-penjelasan sebelumnya, agar PLTS bisa menjadi pilar utama dalam transisi energi nasional, dibutuhkan langkah-langkah strategis yang lebih nyata. Pemerintah perlu menyusun roadmap khusus pengembangan PLTS dengan target tahunan yang realistis dan diperlukannya mekanisme evaluasi. Selain itu, perlu adanya insentif fiskal dan keuangan yang dapat meningkatkan daya tarik masyarakat untuk berinvestasi terutama untuk sektor rumah tangga dan industri kecil.
PLTS merupakan salah satu pilar penting dalam mencapai bauran energi yang bersih, berkelanjutan, dan terjangkau. Namun dalam praktiknya, berbagai kebijakan yang ada belum mendukung sepenuhnya PLTS sebagai prioritas. Tanpa dorongan kebijakan yang kuat, insentif yang menarik, serta infrastruktur yang mendukung, maka potensi besar tenaga surya di Indonesia akan sulit terwujud sepenuhnya.


Leave a Reply